Product Price | Rp67,500.00 |
Product Description
Judul: Pemilu Serentak
Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. dan Rahman Yasin, S.Pd.I., M.I.K.
Kategori: Ilmu politik dan sosial
Tebal: 180 halaman
Ukuran: 14×20 cm
Harga: Rp67.500
———————————
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pemilihan Umum anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan secara serentak. Timbul pertanyaan, apakah skema pemilihan calon anggota lembaga perwakilan rakyat nantinya akan tetap seperti sekarang, yaitu mencakup calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota? Kalau demikian, mengapa para kepala daerah, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak sekaligus dipilih saja secara bersamaan juga dengan pemilihan umum nasional tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebagai salah satu pilihan, mungkin saja dikembangkan pandangan bahwa pemilihan umum itu benar-benar dilakukan serentak untuk semua pejabat yang hendak dipilih secara langsung agar agenda pemilihan umum benar-benar dapat diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Dengan demikian, mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia dipilih secara serentak melalui satu waktu pemilihan umum nasional. Jika pemilihan nasional yang bersifat total itu dipandang tidak realistis, maka tersedia pilihan kedua, yaitu dapat diusulkan dilakukannya pemilihan yang bertingkat. Pemilihan umum dilakukan dalam tiga tingkatan yang masing-masing dimaksudkan untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif setempat.